Bank Jateng Pangkas Bunga Kredit Hampir Seluruh Segmen Bisnis, Bank Nagari Pilih Tetap

Bisnis.com,07 Apr 2021, 08:36 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Bank Jateng melakukan sejumlah strategi untuk mencegah penyebaran COvid-19 di lingkungan kantor guna menjaga kenyamanan pegawai dan nasabah.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) tanggal 31 Maret 2021.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan hari ini (7/4/2021), Bank Jateng menetapkan suku bunga dasar kredit untuk segmen bisnis korporasi sebesar 9,70 persen, kredit ritel sebesar 10,70 persen, dan kredit mikro sebesar 13,75 persen. Berikutnya, SBDK untuk segmen bisnis kredit konsumsi KPR sebesar 11,07 persen dan non KPR sebesar 13,43 persen.

Sebelumnya, SBDK yang berlaku per 31 Desember 2020 untuk segmen kredit korporasi sebesar 9,79 persen, kredit ritel 11,06 persen, kredit mikro 13,97 persen, kredit konsumsi KPR sebesar 11,30 persen dan non KPR sebesar 13,16 persen.

Dengan demikian, Bank Jateng memangkas SBDK di seluruh segmen bisnis, kecuali kredit konsumsi non KPR.

Sementara itu, SBDK PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) yang berlaku bulan Maret 2021 tidak berubah dari periode sebelumnya.

Bank Nagari menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 9,25 persen, kredit ritel sebesar 9,75 persen, kredit mikro sebesar 11,75 persen, KPR sebesar 10,25 persen, dan non KPR sebesar 10,25 persen.

SBDK ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini