Layanan Kereta Api Ditiadakan saat Larangan Mudik Lebaran

Bisnis.com,08 Apr 2021, 21:39 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan angkutan mudik Lebaran 2021 menggunakan moda Kereta Api, sedangkan Kereta Api Antar Kota akan dibatasi operasinya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan menjelaskan pengecualian hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas, untuk yang berduka, dan untuk keluarga yang sakit. Namun, untuk bisa menggunakan transportasi tersebut harus itu seizin Dirjen Perkeretaapian.

“Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali. Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Terkait dengan sanksi, Danto menyebut akan melakukan sesuai dnegan ketentuan yang berlaku. Pengaewasan kebijakan ini langsung berasal dari Ditjen Perekeretaapian dan Balai Teknik Perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian terdapat Satgas Covid-19 yang juga dibantu oleh TNI/Polri, Dishub, dan Pemda.

Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bagi penumpang Kereta Api (KA) akan dikurangi kapasitas dan frekuensi perjalanannya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Secara khusus juga bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini