Sebelum Serah Terima TMII, Yayasan Harapan Kita Tak Boleh Lakukan Ini

Bisnis.com,08 Apr 2021, 09:20 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya beralih kepada negara setelah lebih dari lebih dari 44 tahun terakhir dikelola Yayasan Harapan Kita.

Hal itu ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 31 Maret 2021.

Perpres No. 19/2021 berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 1 April Ini. Saat peraturan ini mulai berlaku maka Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres 51/1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres 19/2021 ini, Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa Presiden menetapkan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII pada enam bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tanah tersebut bersertifikat Hak Pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sementara, bangunan dan aset lainnya di atas tanah tersebut, pengelolaannya dilakukan oleh Kemensetneg, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

“Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden No. 51/1977 dinyatakan berakhir,” bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan tersebut, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.

“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).

Namun, sebelum serah terima, Perpres itu juga menegaskan bahwa Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Larangan itu berlaku juga untuk pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.

Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Yayasan Harapan Kita wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan.

Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan kepada Kemensetneg sesuai tenggat waktu yang ditentukan, Tim melakukan penguasaan dan pengelolaan TMII secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini