Bisnis.com, JAKARTA — PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan akan mengakselerasi proses pemisahan unit usaha syariah atau spin off. Perseroan akan menyelesaikan proses pemisahan itu sebelum 2024.
Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo menjelaskan bahwa proses spin off menjadi salah satu agenda utama perseroan. Sebagai salah satu pemimpin pasar asuransi jiwa syariah, Prudential Syariah akan berubah menjadi perusahaan full pledge.
Menurut Nini, pihaknya telah mempersiapkan proses spin off dalam dua tahun terakhir, mencakup persiapan sumber daya manusia, administratif, hingga teknologi. Prudential pun akan mengakselerasi prosesnya pada tahun ini.
"Kami akan mengakselerasi prosesnya agar [spin off] bisa selesai sebelum batas waktu. Jadi, akan lebih cepat," ujar Nini dalam gelaran Prudential Journalist Workshop, Kamis (8/4/2021).
Perusahaan-perusahaan asuransi diharuskan memisahkan unit syariahnya dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2020.
Kewajiban spin off unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Adapun, aturan turunannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sebanyak 71,4 persen asuransi menyatakan akan melakukan spin off dan sisanya memilih untuk menutup unit syariahnya. Temuan itu merupakan hasil survei terhadap 49 responden unit syariah di perusahaan asuransi.
"35 responden mengambil opsi pendirian perusahaan asuransi syariah baru, 14 lainnya yang sebagian besar di [asuransi] umum memilih untuk mengalihkan portofolio unit syariah ke perusahaan asuransi syariah lain yang sudah mendapatkan izin usaha," ujar Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman kepada Bisnis, Senin (15/2/2021).
AASI mencatat bahwa rata-rata unit syariah asuransi jiwa yang akan melakukan spin off berada di tingkat aset Rp500 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun. Adapun, secara keseluruhan aset unit syariah asuransi jiwa ada di posisi Rp100 miliar–Rp1 triliun, hanya dua responden dengan aset di bawah Rp100 miliar.
Sebaliknya, unit syariah asuransi umum yang mendominasi pilihan spin off berada di tingkat aset di bawah Rp100 miliar, yakni tujuh responden. Sisanya berada di tingkatan aset yang berbeda-beda, dengan maksimal di Rp500 miliar–Rp1 triliun.
Menurut Erwin, nilai aset menjadi salah satu faktor yang membuat unit syariah memilih untuk tidak menjadi perusahaan baru. Hal tersebut terlihat dari banyaknya perusahaan dengan aset di bawah Rp100 miliar yang tidak melakukan spin off, yakni 12 responden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel