Anies: Tidak Ada Alasan Pejabat Publik Korupsi di Jakarta

Bisnis.com,08 Apr 2021, 16:32 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat tidak ada alasan seorang pejabat publik melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor di Ibu Kota.

Anies berasalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki serangkaian program digital yang terintegrasi terkait dengan perecananaan, penganggaran dan pengadaan barang.

Selain itu, Anies mengakui gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif tercukupi.

“Tidak ada alasan lagi melakukan praktik-praktik korupsi karena kebutuhan, kedua sistemnya sudah dibuat sehingga taat sistem dan pasti aman,” kata Anies saat memberi keterangan dalam serial diskusi Indonesia “Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah” secara daring pada Kamis (8/4/2021).

Anies juga menambahkan pihaknya telah membentuk Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tambahan di Jakarta dengan membentuk KPK Ibu Kota di mana mereka bertugas membantu gubernur dalam mengawasi praktik-praktik yang ada, harapnya bisa melakukan pencegahan apabila terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Anies sebelumnya menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.

Langkah itu diambil setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3/2021).

Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini