Bisnis.com, JAKARTA – Perjanjian perdamaian PT Royal Industries Indonesia 2018 resmi dibatalkan dengan segala konsekuensi hukum pada tanggal 31 Maret 2021 setelah Bank CTBC Indonesia mengajukan pembatalan.
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan pada tanggal 31 Maret 2021 bahwa perjanjian perdamaian Royal Industries Indonesia yang telah disahkan pada saat proses PKPU 2018 resmi dibatalkan dengan segala konsekuensi hukum.
Permohonan pembatalan perdamaian diajukan oleh Bank CTBC Indonesia, yang diwakili oleh Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, terhadap perusahaan pemurnian (refinery) yang sudah tidak beroperasi sejak 2018.
Triangga Kamal selaku kuasa hukum dari Bank CTBC Indonesia pun mengatakan pembatalan perjanjian perdamaian antara Bank CTBC Indonesia dan PT Royal Industries diakibatkan PT Royal Industries tidak dapat memenuhi kewajiban.
“Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada Rabu 31 Maret lalu, dalam putusan telah dinyatakan bahwa Pembatalan Perjanjian Perdamaian antara Bank CTBC Indonesia dan PT Royal Industries, diakibatkan karena pihak PT Royal Industries tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ucap Triangga dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (8/4/2021).
PT Royal Industries Indonesia memiliki total utang sebesar kurang lebih Rp5 triliun. Seharusnya utang ini dibayarkan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam proses PKPU pada 2018 kepada Bank CTBC Indonesia dan bank sindikasi lainnya.
Bank CTBC Indonesia merupakan salah satu dari 22 pemberi pinjaman sindikasi yang memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada PT Royal Industries Indonesia senilai kurang lebih US$399 juta.
Adapun, Royal Industries Indonesia sempat membantah permohonan dan tudingan yang diajukan oleh Bank CTBC Indonesia dengan poin-poin di antaranya, pihak Royal Industries beranggapan bahwa Bank CTBC Indonesia tidak dapat secara sepihak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan rencana perdamaian.
Hal tersebut karena setiap permohonan cidera janji memerlukan persetujuan dari 2/3 dari jumlah total pemberi pinjaman.
PT Royal Industries Indonesia pun mengatakan bahwa tudingan dari Bank CTBC Indonesia tidak memiliki dasar dalam mengajukan permohonan pembatalan karena Bank CTBC Indonesia dianggap tidak berpartisipasi dalam proses pemberian suara pada saat rencana perdamaian tersebut dibuat dalam proses PKPU.
Namun, poin-poin pembelaan dari PT Royal Industries Indonesia tidak terbukti dan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Bank CTBC Indonesia dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menunjuk Muhammad Irzan Mauluda, Welfrid Kristian dan Cliff Joshua sebagai tim kurator dalam proses kepailitan PT Royal Industries Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel