Kemenhub: 333 Titik Jalur Darat Disekat saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Bisnis.com,08 Apr 2021, 21:46 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara Foto-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mendirikan sekitar 333 posko check point untuk mengawasi operasional transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri, TNI, Polisi Pamong Praja (Pol PP), hingga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Kemudian juga akan kami libatkan dalam rangka pengawasan personil kami dari BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat]," katanya, Kamis (8/4/2021).

Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut mulai 6 Mei 2021 seluruh personil akan mulai memasuki beberapa pos check point atau titik pengecekan yang dibangun oleh Polri di sejumlah tempat seperti akses utama keluar dan masuk jalan tol maupun non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar lanjutnya, sama dengan saat pelarangan mudik tahun lalu. Masyarakat yang kedapatan menggunakan jenis kendaraan yang dilarang dan tidak memenuhi persyaratan untuk bepergian, akan diminta putar balik.

Selain itu tambah dia, khusus kendaraan-kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai dengan undang-undang.

"Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri," tegasnya.

Sebelumnya, Budi memerinci sejumlah kendaraan yang dilarang beroperasi atau berpegian saat pelarangan mudik 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini