Ada Corona E484K, Pemerintah RI Perketat Skrining Kedatangan Internasional

Bisnis.com,09 Apr 2021, 14:57 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya memperketat skrining di kedatangan internasional, dan meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian baru Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, varian baru Covid-19 bernama E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris dan sama seperti ditemukan pada varian Afrika Selatan dan Brasil serta dinilai lebih menular.

“Terkait dengan mutasi virus, pemerintah juga terus meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing [WGS] untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia serta memperketat proses skrining pada saat warga negara asing [WNA] dan warga negara Indonesia [WNI] yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” kata Wiku dalam keterangan pers BNPB, Kamis (8/4/2021).

Wiku meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya temuan itu, namun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penulara Covid-19.

“Saya harap masyarakat tidak panik tapi hendaknya semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas mengingat disiplin ini adalah pertahanan utama kita dalam mencegah penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Di samping itu, Wiku mengatakan, untuk mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

“Perpanjangan kali ini dilakukan selama dua pekan dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021,” imbuh Wiku.

Adapun, cakupan PPKM mikro ditambah 5 provinsi menjadi 20 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Harapannya keputusan ini menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini