Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mengklaim bahwa sekitar 90 persen nasabah saving plan atau bancassurance dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyetujui restrukturisasi polis. Terbitnya izin operasional PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life pun diyakini membuat proses restrukturisasi polis akan berjalan dengan lancar.
Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjabarkan bahwa hingga saat ini, sekitar 90 persen nasabah saving plan sudah menyetujui restrukturisasi polis ke IFG Life. Dari total 17.459 polis saving plan, berarti sekitar 15.713 polis sudah disetujui untuk direstrukturisasi.
"Ini langkah yang besar, karena kami mulainya kemarin kan baru beberapa bulan dan akan ada waktu dua bulan lagi ke depan untuk penyelesaian ke semuanya. Jadi, sekarang sudah ada 90 persen yang bersedia [direstrukturisasi] dari bancassurance," ujar Arya pada Jumat (9/4/2021).
Lalu, dia menjabarkan bahwa terdapat 74 persen nasabah korporasi yang menyetujui restrukturisasi polis. Terdapat total 2.141 kontrak polis korporasi di Jiwasraya, sehingga sekitar 1.584 kontrak telah disetujui untuk direstrukturisasi ke IFG Life.
Total 2.141 kontrak polis korporasi mencakup 2,26 juta pekerja dan pensiunan sebagai tertanggung. Namun, belum terdapat informasi lebih lanjut terkait total tertanggung yang akan bermigrasi ke IFG Life, karena setiap korporasi memiliki jumlah tertanggung yang berbeda-beda.
Arya menjabarkan bahwa 62 persen pemegang polis sudah bersedia melakukan restrukturisasi. Dari total 245.458 polis, berarti sekitar 152.184 di antaranya telah setuju direstrukturisasi ke IFG Life.
Dia pun menjelaskan bahwa OJK sudah memberikan izin operasional kepada IFG Life. Hal tersebut membuat perseroan dapat segera memasarkan produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan dana pensiun, serta menerima polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.
Berlakunya izin operasional itu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Izin itu diterbitkan otoritas pada Rabu (7/4/2021).
"Semoga dengan langkah ini nantinya nasabah-nasabah yang sudah direstrukturisasi akan bisa diproses lebih lanjut. Ini langkah untuk kemajuan perkembangan penanganan [masalah] Jiwasraya," ujar Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel