7 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Bisnis.com,09 Apr 2021, 12:13 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel Akhmad Najib (tengah) memberikan penjelasan terkait PPKM berbasis mikro di wilayah Sumsel./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 7 kabupaten/kota resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru, pada Kamis (8/4/2021).

Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel Akhmad Najib mengatakan surat tersebut ditujukan kepada 7 kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk dalam zona oranye Covid-19.

“Surat edaran itu sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri kepada tujuh bupati/walikota yang wilayahnya dalam kategori orange,” katanya dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021) malam.

Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini terhitung dari tanggal 6 sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Adapun ketujuh daerah tersebut, yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.

Najib memaparkan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT. 

“Jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir tentu didalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri,” paparnya.

Dia melanjutkan bagi PPKM berbasis Mikro yang berada di 7 kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, kepala desa, lurah dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.

“Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya,” katanya.

Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini, kata Najib, sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.

Dia menambahkan, untuk 10 kabupaten/kota lainnya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.

Berdasarkan surat edaran gubernur, dia mengemukakan, penyediaan anggaran yang berkaitan dengan posko bagi desa diketuai oleh kepala desa begitu juga sebaliknya bagi kelurahan diketahui oleh lurah termasuk pelaksanaannya sendiri dibantu oleh setiap aparat kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini