Wah! Tol Pekanbaru - Dumai Akan Kena Pajak Empat Bapenda

Bisnis.com,09 Apr 2021, 20:23 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di wilayah Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2020 dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatra sepanjang 2.878 kilometer./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU - Empat Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda kabupaten/kota yang dilewati jalur tol Pekanbaru-Dumai menggelar diskusi bersama.

Mereka juga menandatangani nota kesepahaman tentang besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan atas objek tol Permai.

Kegiatan ini digelar Bapenda Pekanbaru dan diikuti Bapenda Siak, Bengkalis, dan Dumai.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kegiatan empat Bapenda ini penting untuk mencapai kesepakatan. Optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Perlu standar penilaian pajak ruas Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 kilometer yang membentang di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru. Kami melakukan penilaian secara bersama soal besaran nilai pajaknya," ujar Zulhelmi dalam pernyataan resmi, Jumat (9/4/2021).

Empat Bapenda ini membuat satu standar penilaian yang sama sehingga nilai PBB menjadi lebih berkeadilan.

Penilaian objek jalan tol akan diterapkan agar konsep kerja ini bisa digunakan bersama-sama antar-Bapenda.

Usai pembahasan, empat kepala Bapenda menandatangani nota kesepahaman. Penandatangan dilakukan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso, Kepala Bapenda Kabupaten Siak Robiati, dan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini