Ini Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Belum Disita Kejagung

Bisnis.com,11 Apr 2021, 11:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding Kejaksaan Agung masih belum serius melakukan penyitaan aset semua tersangka perkara korupsi PT Asabri untuk pengembalian kerugian negara.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus berhasil menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun yang telah dirampok oleh para tersangka kasus korupsi PT Asabri.
 
Boyamin mengklaim bahwa pihaknya juga sudah membantu tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menemukan aset para tersangka korupsi Asabri.
 
"Saya sudah berikan daftar asetnya kepada tim penyidik Kejaksaan Agung, tinggal tunggu niat mereka saja, mau serius atau tidak menutup kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Minggu (11/4).
 
Menurut Boyamin beberapa aset yang sampai kini belum disentuh oleh tim penyidik Kejagung ada di daerah Boyolali, Solo dan DI Yogyakarta. Boyamin mendesak agar Kejaksaan Agung mengecek aset di lokasi tersebut.
 
"Di Boyolali masih ada beberapa yang belum disita, lalu di Solo juga dan ada juga itu pabrik pemecah batu di Yogyakarta yang belum disita penyidik," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini