Gubernur Sumut Terbitkan Pembatasan Kegiatan saat Ramadan dan Idulfitri

Bisnis.com,11 Apr 2021, 14:50 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Foto: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, baru-baru ini./Diskominfo Sumut

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Pembatasan tersebut tertuang dalam SE Nomor : 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tanggal 9 April 2021 yang ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Direktur Utama atau Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam SE tercatat agar instansi tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah 2021. Forkopimda Provinsi, Kabupaten, dan Kota diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi.

“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/4/2021).

Bupati dan Walikota juga diminta mengetatkan syarat bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota pada periode tersebut.

Selanjutnya, Edy mengeluarkan edaran bahwa seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

“Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi,” imbuh Irman.

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan, diminta untuk meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini