Lelang SUN Digelar 13 April 2021, Ini Seri yang Ditawarkan

Bisnis.com,11 Apr 2021, 12:46 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (13/4/2021) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri SUN.

Seri tersebut terdiri dari SPN12220331 (reopening), SPN03210714 (new issuance), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (reopening), FR0083 (reopening), dan FR0089 (new reopening).

Target indikatif dari lelang SUN 13 April 2021 ditetapkan senilai Rp30 triliun dan target maksimal senilai Rp45 triliun.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

  1. Surat Perbendaharaan Negara seri  SPN03210714 (Diskonto; 14 Juli 2021);
  2. Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12220331 (Diskonto; 31 Maret 2022);
  3. Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000 persen; 15 April 2026);
  4. Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000 persen; 15 Februari 2031);
  5. Obligasi Negara Seri FR0088 (6,25000 persen; 15 Juni 2036);
  6. Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000 persen; 15 April 2040); dan
  7. Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500 persen; 15 Agustus 2051).

Sementara itu, alokasi pembelian nonkompetitif  SPN03210714 dan SPN12220331 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Selanjutnya, alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (13/4/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Setelmen akan dilaksanakan pada 15 April 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).  

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini