Serikat Buruh Sebut Aturan THR 2021 Picu Ketidakpastian, Kenapa?

Bisnis.com,12 Apr 2021, 19:56 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan dinilai menimbulkan ketidakpastian. 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.

Menurutnya, aturan tersebut dinilai sangat sulit dilaksanakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR akibat belum kondusifnya situasi perusahaan. 

"Saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 sebelum hari raya. Ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh perusahaan," ujar Timboel dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicil karena waktu yang disediakan sangat pendek.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, lanjutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan praktis tidak banyak hal yang bisa dilakukan lantaran manajemen dan pekerja sudah libur.

Dana THR disebut berpotensi tidak bisa dibelanjakan karena durasi menjelang Lebaran yang pendek. Alhasil, harapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar dana THR segera dikucurkan untuk mendukung konsumsi masyarakat menjadi tidak tercapai.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan THR 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini