Begini Jam Kerja ASN pada Ramadan 1442 H, Total 32,5 Jam per Pekan

Bisnis.com,12 Apr 2021, 14:50 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan puasa pada 2021 atau Ramadan 1442 Hijriyah.

Dikutip dari akun Twitter resminya, @kempanrb, Kemenpan RB menginformasikan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan agar ASN tetap dapat fokus beribadah sambil tetap bisa melayani masyarakat.

Kemepan RB menetapkan untuk kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dengan sistem 5 hari kerja, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 - 15.00 setiap Senin - Kamis pada Ramadan 1442 dengan jam istirahat pada 12.00-12.30. Pada Jumat, jam kerja ASN adalah 08.00 - 15.30 dengan jam istirahat pada 11.30-12.30.

"#RekanASN, bulan Ramadan sudah di depan mata. Untuk itu, terdapat penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci ini. Semoga penyesuaian tersebut membuat kita tetap fokus beribadah dan juga melayani masyarakat, ya," demikian unggahan Kemenpan RB di Twitter.

Sementara itu, pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dengan sistem 6 hari kerja, ASN akan akan bekerja mulai pukul 08.00 - 14.00 setiap Senin - Kamis dengan jam istirahat pada 12.00-12.30. Pada Jumat, jam kerja ASN adalah 08.00 - 14.30 dengan jam istirahat pada 11.30-12.30.

Dengan demikian, total jam kerja ASN sepanjang Ramadan 1442 Hijriyah adalah 32,5 jam per minggu. Kemenpan RB menegaskan bahwa jadwal tersebut berlaku baik bagi ASN yang menjalankan bekerja dari kantor (work from office) maupun yang bekerja dari rumah (work from home).

"Semoga penyesuaian tersebut membuat kita tetap fokus beribadah dan juga melayani masyarakat, ya," tulis akun @kempanrb di Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini