SIM Online Mulai Berlakukan Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

Bisnis.com,12 Apr 2021, 15:20 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Ruang pelayann SIM Online./Antaranews

Bisnis.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri mulai hari ini memulai pemberlakuan sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, saat ini kalian tidak perlu lagi untuk repot datang ke samsat atau tempat pembuatan SIM untuk melakukan hal itu.

Per tanggal 12 April 2021 kalian dapat mengunakan applikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk meperpanjang dan membuat SIM baru.

Selain itu, untuk tes teori dan tes psikologis juga dilangsungkan secara online atau daring di applikasi SINAR.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut adalah langkah–langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Online :

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini