Pemko Padang Larang Dua Jenis Usaha Ini Beroperasi Selama Ramadan

Bisnis.com,12 Apr 2021, 20:59 WIB
Penulis: Noli Hendra
Seorang pekerja di Rumah Makan Padang yang ada di Pasar Lambung, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, sebelum adanya pandemi Covid-19. /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menyoroti sejumlah jenis usaha sehari menjelang memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, karena dinilai dapat mengganggu keberlangsungan bulan suci Ramadan.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan hal yang paling jadi perhatian pemerintah adalah soal tempat hiburan malam. Seperti tempat karaoke, diskotik, pijat, dan sejenis usaha hiburan malam lainnya.

"Kami melarang hiburan malam untuk beroperasi sepanjang bulan Ramadan. Jika tidak mau, Satpol PP Padang yang akan menindaknya di lapangan, dan akan ada denda untuk pelaku usaha membandel," tegasnya, Senin (12/4/2021).

Larangan dari Pemko Padang itu juga telah dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang.

Sehingga bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang TDUP.

Hendri Septa menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai ini Senin (12/4) yang merupakan malam pertama diselenggarakannya salat tarawih, bila sidang isbat menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Selasa (12/4).

“Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik,” ucap Wako.

Menurutnya SE soal larangan tempat hiburan beroperasi pada momen Ramadan sudah dilakukan oleh Pemko Padang setiap datangnya bulan Ramadan, dan tak terkecuali pada Ramadan 2021 ini.

Wako Padang yang baru dilantik secara definitif ini mengungkapkan, terlepas dari mengganggu atau tidaknya dalam keberlangsungan bulan Ramadan, menggelar kegiatan keramaian dalam kondisi pandemi Covid-19 juga tidak dianjurkan.

Hal ini mengingat Padang masih berada di zona oranye Covid-19, sehingga risiko penularan virus Corona bisa saja terjadi di tempat-tempat yang ada keramaian.

"Jadi selain perlu untuk mematuhi SE itu. Masyarakat juga dihimbau untuk memperhatikan keselamatan diri dari penularan virus Corona tersebut," kata Hendri Septa.

Selain tempat hiburan malam, dia juga menyoroti tempat makan termasuk kafe, hanya diizinkan untuk membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16:00 WIB saja. Sebelum di jam itu, dilarang untuk membuka rumah makan dan kafenya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian menambahkan seperti aturan terdahulunya, setiap di bulan suci Ramadan, rumah makan hanya boleh beroperasi pukul 16.00 WIB. Alasannya di pukul 16.00 WIB, karena di jam itu adalah momen masyarakat untuk mengorder makanan jelang menikmati waktu berbuka puasa.

"Iya, selama Ramadan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi jam empat sore, ini sudah ada aturannya," tegas Arfian.

Menurutnya ketentuan jam operasi rumah makan tersebut diberlakukan untuk menghargai kaum muslim yang akan berpuasa selama bulan Ramadan.

Selan itu, ketentuan jam operasi rumah makan itu tidak hanya diberlakukan di selama Ramadan saja. Tapi sudah mulai diberlakukan sehari sebelum Ramadan dan tiga hari sesudah bulan Ramadan.

"Karena H-1 Ramadan sampai H+3 Ramadan itu nuansanya bulan suci," ucapnya.

Arfian mengatakan, pengaturan operasional rumah makan ini sudah mulai disosialisasikan kepada rumah makan maupun restoran. "Kita sudah datangi rumah makan untuk mensosialisasikannya," sebut dia.

Sedangkan terkait pengawasan aturan nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang, jika kedapatan masih buka, sanksinya pidana.

Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci.

Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini