Pemprov NTB Pastikan Kawal SE Menaker Soal Pembayaran THR

Bisnis.com,12 Apr 2021, 15:28 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya Idulfitri secara penuh tanpa dicicil. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB memastikan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) menteri tersebut dengan membentuk tim khusus untuk menjalankan edaran Menaker. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Wismaningsih Drajadiah menjelaskan pembentukan tim khusus akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kami akan bentuk tim khusus, yang akan memantau, mengawasi kebijakan THR dari Menteri apakah dilaksanakan atau tidak," ungkap Wismaningsih kepada Bisnis pada Senin (12/4/2021). 

Disnakertrans memastikan fungsi pemerintah NTB sebagai salah satu bagian dari tripartit yang menjembatani pekerja dan perusahaan akan berjalan jika diperlukan.

"Tentu kalau ada masalah [THR] tim Tripartit yang akan memediasi pekerja dengan perusahaan, dimana kami juga bagian dari Tripartit," ujar Wismaningsih. 

Sejauh ini Disnakertrans NTB mengaku belum ada komunikasi dengan pihak perusahaan maupun pekerja membahas masalah THR. "Sejauh ini belum ada komunikasi, kami masih proses," jelasnya. 

Pembayaran THR dengan dicicil sempat mengemuka dan mendapat penentangan dari buruh, salah satunya elemen Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB menggelar demonstrasi  menentang kebijakan tersebut. 

Setelah menjadi perdebatan, Menaker Ida Fauziah mengeluarkan SE pada Senin (12/4/2021) yang menyatakan THR bagi pekerja tidak boleh dicicil dan mewajibkan perusahaan membayar secara penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini