Larangan Mudik 2021, Ini Curhatan Organda

Bisnis.com,12 Apr 2021, 13:46 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi kepadatan lalu lintas jalan raya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku sangat memahami adanya kebijakan pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 sebagai salah satu antisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono mengatakan momen Lebaran di tengah pandemi membuat posisi pemerintah sulit untuk menetapkan sejumlah kebijakan.

"Mengenai larangan mudik, sebenarnya kita memahami karena seperti biasa kita mengikuti aturan, kita bukan niat melanggar, tetapi kan kemudian memang karena posisi di Covid-19 yang ada ini menjadikan pemerintah juga simalakama," katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/4/2021).

Menurutnya, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Perhubungan tentu sangat sulit mengambil keputusan untuk melarang pergerakan masyarakat menyambut Lebaran 2021. Terlebih, mudik sudah menjadi tradisi tersendiri yang selalu dilakukan masyarakat. 

"Artinya ketika tidak melakukan [larangan mudik] mungkin juga [pemerintah dianggap] salah [karena sekarang situasi pandemi]. Tapi ketika melakukan [pelarangan] ya akhirnya banyak hal yang menjadi korban termasuk kami ini [bisnis transportasi]," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan perjalanan di masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan akan mendirikan sekitar 333 posko check point untuk mengawasi operasional transportasi di periode pelarangan tersebut. Pengawasan akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri, TNI, Polisi Pamong Praja (Pol PP), hingga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Dia memerinci, merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, sejumlah kendaraan yang dilarang beroperasi atau berpegian saat pelarangan mudik 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini