PTUN Seperti Macan Ompong, Komisi III Bentuk Panja Penegakan Hukum

Bisnis.com,13 Apr 2021, 10:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi III DPR menyoroti kemampuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengeksekusi suatu perkara. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyoroti hak eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak dapat dilaksanakan, karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Eksekusinya mentah terus karena tidak dilindungi oleh PP. Jadi apabila mereka memeriksa, menjatuhkan hukuman, tetapi untuk menjalankan dan mengeksekusi hukuman itu tidak punya kekuatan hukum, hal inilah yang menjadi perhatian kita,” ungkapnya dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (13/4/2021).

Adies mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham untuk nantinya dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menurunkan peraturan pemerintah. Sehingga putusan PTUN dapat  memiliki kekuatan hukum tetap.

Komisi III DPR RI akan membentuk Panja Penegakan Hukum Tetap, yang akan menginventarisir dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, agar mematuhi putusan-putusan pengadilan khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah inkracht.

Adies juga menjelaskan bahwa persoalan di Pengadilan, kendala yang terbanyak dialami adalah eksekusi lahan, baik itu di Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Peradilan Umum.

Adies juga memaparkan, eksekusi perdata yang ada saat ini banyak sekali yang tidak bisa dieksekusi, yang disebabkan putusan yang sudah ada dilakukan peninjauan kembali yang berulang-ulang.

“Bahkan ada putusan 40 tahun itu tidak ada datanya, kemudian harus diulang kembali, ini kasian para pencari kebenaran dan keadilan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini