KPR Syariah Makin Diminati, Ini Alasannya

Bisnis.com,13 Apr 2021, 15:33 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi lembaga keuangan syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pembiayaan melalui bank syariah semakin menjadi pilihan masyarakat untuk pemilikan rumah tinggal. Hal itu tercermin dari kenaikan pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal di bank syariah yang melampaui pertumbuhan bank konvensional.

Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK menunjukkan pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal mencapai Rp39,51 triliun per Januari 2021. Angka pembiayaan itu berasal dari bank syariah BUKU 2 sebesar Rp8,12 triliun dan BUKU 3 sebesar Rp31,39 triliun.

Pembiayaan pada bulan pertama tersebut tumbuh 13,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, atau tumbuh 0,55 persen dibandingkan dengan posisi Desember 2020.

Di sisi lain, kredit untuk pemilikan rumah tinggal oleh bank konvensional tumbuh 3,28 persen secara yoy pada Januari 2021, tetapi minus 0,11 persen dibandingkan dengan posisi Desember 2020.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institute Pertanian Bogor (CIEST-IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan data itu menunjukkan pembiayaan rumah tinggal oleh bank syariah semakin diminati masyarakat. Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendorong masyarakat semakin minat terhadap pembiayaan syariah.

Pertama, dari sisi kepastian cash flow. Pembiayaan KPR syariah bersifat fixed rate sampai akhir periode pembiayaan.

Adanya margin tetap membuat perencanaan keuangan rumah tangga jadi lebih baik. "Bunga KPR konvensional bisa fluktuatif. Mungkin lima tahun pertama bunganya fix, tapi setelah itu cenderung naik dan bisa berubah. Buat konsumen, kepastian cash flow sangat penting," katanya, Selasa (13/4/2021).

Alasan kedua, karena permintaan akan produk halal, termasuk halal finance semakin meningkat. Hal ini memengaruhi pertumbuhan KPR syariah.

Faktor berikutnya, KPR syariah menawarkan berbagai pilihan akad yang lebih banyak dibandingkan dengan konvensional. Nasabah dapat memiliki akad sesuai dengan kebutuhannya.

"Akadnya bisa murabahah, istishna, maupun musyarakah mutanaqishoh. Pendeknya, masing-masing akad memiliki kriteria tersendiri sehingga nasabah memiliki opsi kontrak yang akan dipilih, disesuaikan dengan kebutuhannya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini