Pemprov DKI Upayakan Penetapan Cagar Budaya Rumah Achmad Soebardjo

Bisnis.com,13 Apr 2021, 07:55 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Rumah Menlu pertama RI Mr. Achmad Soebardjo/Twitter@Kemlu_RI

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait upaya penetapan cagar budaya rumah eks Menteri Luar Negeri Pertama RI Achmad Soebardjo.

“Nanti kita lihat bangunan tersebut sejauh mana bisa dijadikan cagar budaya, nanti kan bisa saja antara Pemprov sama pemerintah pusat,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Keputusan itu muncul setelah gaduh kabar rencana dijualnya rumah eks Menteri Luar Negeri Pertama RI tersebut di media sosial.

Pasalnya, rumah yang terletak di Jalan Cikini Raya No80-82 itu ditawar melalui perantara real estate @kristohouse di laman instragramnya.

“Itu kan rumah mantan luar negeri yang pertama, nanti kita akan lihat. Itu kan baru ditawarkan, belum ada yang belikan,” kata Ariza.

Sebuah iklan penjualan lahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sedang menjadi perhatian.

"FOR SALE MENTENG ZONA KOMERSIL BISA 8 LANTAI PINGGIR JALAN RAYA PRIME AREA PUSAT BISNIS MENTENG Luas Tanah 2.915 m2 Luas Bangunan 1676 m2 Golongan D Zona peruntukan Komersil Izin bisa 8 Lantai Bangunan Tua Hitung tanah saja Cocok Untuk Hotel / Office Building / Restaurant Halaman Luas Harga Rp200 M Nego (68,6 juta/m2)," demikian bunyi iklan tersebut.

Iklan yang diunggah salah satu akun Instagram itu menjadi perhatian bukan semata karena lokasinya, namun juga karena riwayat pemiliknya.

Salah satu akun berkomentar bahwa lahan yang akan dijual adalah rumah Mr. Achmad Soebarjo, Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini