Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Korlantas Polri, Cek Tahapannya!

Bisnis.com,14 Apr 2021, 10:30 WIB
Penulis: Hanafi Nurmahdi
Tampilan aplikasi layanan SIM Online Digital Korlantas Polri / Google Play Store

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM Online, melalui SINAR atau SIM Nasional Presisi. 

Pemilik kendaraan bermotor bisa mengunduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" App Store (Apple) maupun Play Store (Android) agar bisa mengakses layanan SIM Online. Namun, Anda jangan sampai salah dalam mengunduh aplikasi karena keyword yang dikeluarkan Korlantas Polri untuk aplikasi ini bukan "SINAR", melainkan "Digital Korlantas Polri".

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat melayani perpanjangan SIM Online melalui SINAR. Bukan itu saja, dia menegaskan depannya juga akan ada opsi layananan pembuatan SIM baru.

“Ke depan, kami akan melanjutkan dengan terobosan-terobosan baru, terkait dengan pembuatan SIM baru, kemudian STNK, dan BPKB. Nanti kita launching,” ujar Kapolri dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/4/2021).

Lalu, bagaimana proses perpanjang SIM Online pakai aplikasi "SINAR" atau "Digital Korlantas Polri"? Berikut tahapannya:

- Untuk melakukan perpanjangan SIM online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Kemudian pilih icon SINAR atau SIM.
- Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM.
- Selanjutnya persiapkan data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
- Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
- Selanjutnya mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
- Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
- Terakhir, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan etelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan. Nantinya pada saat SIM diterima oleh pemohon, maka secara otomatis SIM tersebut akan terdigitalisasi pada aplikasi SINAR.

"Yang perlu kami garis bawahi bahwa digitalisasi SIM tidak serta merta mengubah fungsi dari fisik SIM. Namun, digitalisasi SIM membuktikan bahwa data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini