SIM Online, Korlantas Polri Gandeng BNI dan Pos Indonesia

Bisnis.com,14 Apr 2021, 22:51 WIB
Penulis: Thomas Mola
Cara Pendaftaran SIM Online melalui Aplikasi SINAR/Korlantas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri menggandeng BNI dan Pos Indonesia untuk memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Korlantas Polri sebelumnya telah meluncurkan aplikasi Sinar untuk memudahkan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut ‘Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.

"Aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan SIM A & SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/4/2021).

Saat ini aplikasi Sinar tersedia untuk ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan iOS. Untuk memperpanjang atau membuat SIM, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar tersebut.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan BNI menyambut baik peluncuran Sinar ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi di lingkungan Polri.

Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut. Pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.

"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Royke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini