Jelang Bayar THR 2021, Pengusaha di Sumut Makin Lesu

Bisnis.com,14 Apr 2021, 14:58 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pengusaha di Sumatra Utara mengaku tahun ini kemampuan perusahaan membayarkan THR lebih lemah dibandingkan dengan pembayaran THR Tahun 2020.

“Kalau Lebaran tahun lalu, baru berapa bulan kena dampak Covid-19. Istilahnya perusahaan masih punya stamina,” kata Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara Laksamana Adiyaksa, Rabu (14/4/2021).

Katanya, setelah sekitar 13 bulan pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, stamina pengusaha terkuras karena kinerja sektor-sektor bisnis belum membaik.

Terdapat sekitar 1.080 anggota Apindo Sumut yang harus membayarkan THR kepada pekerjanya. Dari 1.080 anggota tersebut, pengusaha sektor pariwisata adalah yang paling terdampak Covid-19, sehingga kesulitan membayar THR karyawannya.

Sebelumnya, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, dijelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, pengusaha diminta untuk melakukan dialog dengan asosiasi pekerja untuk mencapai kesepakatan.

Kata Laksamana, anggota Apindo Sumut sampai saat ini belum melakukan dialog atau perundingan bipartit dengan pekerja. Namun, dalam waktu tiga minggu, Laksamana meyakini solusi pembayaran THR dapat terpecahkan.

Ia mengharapkan perusahaan yang masih bertahan membayarkan THR pekerja secara penuh.

“Yang masih jalan kita harapkan bayar THR secara penuh. Bagi yang tidak mampu dibicarakan dengan baik,” pungkas Laksamana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini