Patroli Larangan Mudik di Jateng Digulirkan 1 Mei, Begini Skemanya

Bisnis.com,14 Apr 2021, 07:29 WIB
Penulis: Imam Yuda Saputra
Foto udara jalan tol Pejagan-Pemalang ramai lancar di Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akan memulai razia atau patroli pelarangan mudik Lebaran 2021 pada 1 Mei mendatang, atau lebih cepat lima hari dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam rapat penanganan Covid-19 dan larangan mudik di ruang rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng, Senin (12/4/2021).

Ganjar mengatakan seluruh daerah di Jateng akan kompak dalam menjalankan instruksi pemeritah pusat, melakukan patroli larangan mudik. “Sekarang kita harus seragam, kalau enggak bahaya sekali nanti. Kita hari ini sudah putuskan akan seragam. Justru yang diperlukan sekarang adalah sosialisasi,” ujarnya.

Terkait sosialisasi dan patroli larangan mudik, Ganjar meminta kepada paguyuban-paguyuban warga Jateng di wilayah Jabar dan DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman terkait mudik. Menurutnya, mudik bisa tetap dilakukan asalkan tidak mengambil waktu yang sama saat libur lebaran.

“Sudah banyak yang tanya kepada saya, ‘pak udah 2 tahun nggak mudik’ya [mudik] sekarang saja. Kalau sekarang kan bisa ting pretil [terbagi-bagi], tidak semuanya, tidak rombongan, tidak bareng-bareng. Sebab kalau waktunya mengambil pada saat Lebaran, dan terjadi pergerakan massa yang luar biasa. Pasti akan naik [kasus Covid-19] nanti,” jelas Ganjar dalam rapat terkait patroli larangan mudik.

Adapun timeline patroli pelarangan mudik di Jateng akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Perinciannya mulai 1-5 Mei adalah sosialisasi pelarangan. Kemudian, pada 6-17 Mei larangan mudik, sesuai instruksi pemerintah pusat.

Secara umum, disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar dalam rapat, patroli pelarangan mudik akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 21 Mei 2021.

Ganjar juga meminta kepada tokoh agama untuk menyosialisasikan keputusan dari Kementerian Agama tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, tempat salat serta proses pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini