Pemprov Jabar akan Awasi Pembayaran THR

Bisnis.com,14 Apr 2021, 14:33 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan dan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada para pekerjanya.

Ridwan Kamil mengatakan sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan hak dari para pekerja sebelum Lebaran 2021.

"Sesuai arahan agar dibayarkan secepat-cepatnya," katanya usai rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Rabu (14/4/2021).

Pihaknya memahami akan ada dinamika dalam pembayaran THR dimana sejumlah perusahaan tidak akan membayarkan kewajiban tersebut dengan alasan kondisi ekonomi yang belum membaik sejak pandemi.

"Pasti ada satu dua perusahaan yang tidak sanggup," ujarnya.

Untuk mencegah pekerja tidak mendapatkan haknya, dia memastikan akan memonitor perkembangan di lapangan terkait THR. Menurutnya Pemprov Jawa Barat akan menolak alasan ketidaksanggupan perusahaan jika alasan tersebut mengada-ada.

"Kita monitor terhadap mereka yang berhak mendapatkan THR ini, jangan sampai terganggu dengan hal-hal yang tidak logis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini