Terungkap! Alasan Dua Bank Ini Segera Hengkang dari Aceh

Bisnis.com,14 Apr 2021, 12:42 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan salah satu ikon atau landmark Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin (8/4/2019). Masjid raya Baiturrahman yang berada di tengah kota Banda Aceh merupakan peninggalan kerajaan Aceh pada abad 15 M yang saat ini telah memiliki tujuh kubah dan menjadi pusat wisata religi./ANTARA FOTO-Irwansyah Putra

Bisnis.com, Jakarta – Tercatat ada dua bank yang berencana hengkang dari Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Minggu lalu, PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin sudah mengumumkan bahwa tak lama lagi mereka akan keluar dari Aceh. Kemarin Selasa (13/4/2021), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BRI juga mengumumkan jika mereka akan keluar dari Aceh.

keputusan Bank Panin dan Bank BRI merupakan imbas dari dikeluarkannya qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini berkaitan dengan Aceh yang sudah menerapkan peraturan sehingga lembaga keuangan di Aceh harus dikonversikan menjadi syariah atau mengoperasionalkan unit syariahnya.

Alasan keluarnya Bank Panin dari Aceh disebabkan karena mereka tidak mempunya fasilitas Syariah seperti apa yang diterapkan dalam Qanun seperti aturan pemerintah daerah NAD. Maka dari itu, Bank Panin menyatakan keluar dari Aceh karena tidak mungkin mereka berada disana sebab tidak memiliki layanan perbankan syariah.

"[Iya] Panin Bank akan cabut dari Aceh," ujar Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (6/4/2021).

Berbeda dengan Bank Panin, BRI menyatakan keluar dari Aceh dan menggantinya dengan layanan perbankan syariah milik mereka, yaitu BRI Syariah.

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara (13/4/2021).

Wawan mengatakan BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta. Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor di seluruh wilayah Aceh.

Namun, dia meminta masyarakat Aceh tidak perlu khawatir. Pasalnya, perihal data simpan pinjam masyarakat Aceh yang ada di BRI sudah dipindahkan secara bertahap ke BRI Syariah. Sejak akhir 2019 sampai 2020 sudah ada sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah ada di Bank BRIsyariah.

Sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK, selanjutnya seluruh Bantuan Pemerintah di Provinsi DI Aceh tidak akan disalurkan oleh Bank BRI. Bantuan tersebut akan disalurkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT POS.

Seluruh Kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI. Ada pun, jumlah SDM yang sudah diserap untuk menjalankan Kantor BSI tersebut di atas adalah sekitar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch. Sementara 31 persen SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh, di Kantor Fungsional Aceh, dan sebagian kecil mengajukan pengunduran diri secara sukarela.

Wawan mengatakan sehubungan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank BRI, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Bank BRI, terutama kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Gubernur Aceh, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga dan Instansi Vertikal, seluruh Masyarakat Aceh.

“Terima kasih atas seluruh dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada Bank BRI selama menjalankan misi sebagai mitra UMKM di Provinsi Aceh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini