Vaksin Bukan Jaminan, Doni Monardo: Bantu Orang Lebih Tahan Covid-19

Bisnis.com,15 Apr 2021, 15:45 WIB
Penulis: Newswire
Kepala BNPB yang juga merangkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tengah) saat memimpin konferensi pers penanganan bencana alam di NTT/YouTube-BNPB

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 hanya membantu masyarakat lbih tahan terhadap virus Corona.

Hal itu diungkapkan pria yang juga merupakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu saat meninjau pembangunan batu grip penahan ombak di Pantai Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021).

Dia mengatakan bahwa penularan Covid-19 di Indonesia sudah cukup terkendali saat ini, kendati sejumlah negara lain ada yang mengalami lonjakan kasus luar biasa. Sejumlah negara itu, jelasnya, juga sudah melakukan program vaksinasi virus Corona.

"Padahal ada banyak negara yang sudah vaksin, memang vaksin bukan jaminan tapi bisa membantu membuat orang lebih tahan Covid-19," katanya.

Doni juga menceritakan pengalamannya sebagai penyintas Covid-19, mengatakan bahwa keterlambatan penanganan pasien Covid-19 bisa berujung kematian.

Dia pun kembali mengingatkan masyarakat untuk menunda aktivitas mudik pada Lebaran pada 2021 guna mencegah peningkatan penularan virus Corona. Doni mengimbau para perantau dari Minang yang ada di seluruh Indonesia tahun ini menunda mudik Lebaran.

"Saya tidak bosan mengimbau perantau Minang agar menunda dulu mudik pada tahun ini," katanya.

Doni menuturkan bahwa kasus Covid-19 di Sumatera Barat yang sebelumnya tergolong rendah meningkat signifikan setelah Lebaran tahun 2020, antara lain dipicu oleh banyaknya perantau yang mudik untuk menghabiskan libur hari raya di kampung halaman.

"Akibatnya setelah Lebaran rumah sakit penuh, ada juga dokter yang wafat dan menimbulkan kepanikan," katanya.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 sebenarnya telah menerbitkan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Penerbitan SE tersebut bertujuan mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Dengan ketentuan tersebut, para pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana.



#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini