MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Politisi Demokrat: Mahkamah Ajaib

Bisnis.com,15 Apr 2021, 18:54 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman angkat bicara terkait pembatalan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui akun Twitternya, @BennyHarmanID, Kamis (15/4/2021) 15.32 WIB, politisi Partai Demokrat ini menyoroti keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu termasuk ajaib.

Legislator dari dari daerah pemilihan NTT itu pun menilai banyak putusan MK yang ajaib dan menyebut lembaga peradilan tersebut telah kehilangan jati dirinya.

"Tok! MK Anulir Kemenangan Orient Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua. Jika ini betul adanya maka MK telah menjadikan dirinya Mahkamah Ajaib. Banyak putusan MK yang ajaib karena kehilangan jati dirinya. Alias mengalami disfungsi total!," demikian tulisnya di Twitter sembari menautkan berita terkait keputusan MK tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya resmi didiskualifikasi MK.

Majelis Hakim MK RI menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dibatalkan.

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini