Kadin Jatim Harapkan Kebijakan Fleksibel Soal THR, Utamanya Bagi UMKM

Bisnis.com,15 Apr 2021, 19:56 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi/ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap pemerintah, pengusaha maupun para tenaga kerja agar saling memahami kondisi akibat pandemi sehingga meminta kebijakan yang lebih fleksibel soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan kebijakan yang lebih fleksibel ini lebih tepatnya diberikan bagi usaha skala mikro kecil menengah (UMKM) yang saat ini kondisinya belum maksimal lantaran berbagai aturan pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Akibat PSBB dan PPKM waktu lalu tentunya produksi juga belum maksimal, dan kalau pengusaha melanggar aturan pembatasan itu tentu bisa dikenakan sanksi. Untuk itu diharapkan ada kebijakan kewajiban THR yang fleksibel bagi usaha yang belum normal produksinya,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, jika sebuah perusahaan yang selama ini sudah berjalan normal atau perusahaan skala sedang dan besar, maka pemberian THR secara penuh kepada karyawan memang wajib diberikan. Namun bagi usaha yang masih terseok-seok di tengah himpitan ekonomi diharapkan ada kelonggaran.

“Bagi perusahaan yang mampu memberikan THR penuh, tolong berikan hak karyawan, tetapi bagi perusahaan yang masih terseok, tolong beri keringanan," imbuhnya.

Adik mengatakan Kadin pusat maupun Jatim pun sepakat dan sepenuhnya mendukung keinginan pemerintah agar pengusaha memberikan THR kepada karyawan secara penuh karena merupakan hak pekerja.

“Kami pun juga sudah menyampaikan kepada seluruh anggota pengusaha agar melaksanakan pemberian THR karyawan ini karena THR itu memang kewajiban pengusaha, dan sebetulnya pengusaha itu senang ketika bisa memberi THR pada pekerjanya,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini