Perusahaan Wajib Segera Bayar Santunan ABK Meninggal saat Tugas

Bisnis.com,15 Apr 2021, 14:40 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Seorang ABK KRI Bima Suci mengambil gambar ketika melintasi Terusan Suez dalam perjalanan dari Port Said, Mesir menuju Jeddah, Arab Saudi, di Mesir, Rabu (11/10)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau kepada seluruh pihak terutama perusahaan kapal agar segera membayarkan santunan bagi keluarga kru atau anak buah kapal (ABK) yang meninggal saat bertugas.

"Kepada semua pihak, jika ke depan terjadi kecelakaan kru atau ABK kapal yang meninggal saat bertugas agar segera menyelesaikan proses santunan kepada keluarga korban atau ahli waris sehingga mereka tidak membutuhkan waktu untuk menunggu lama," ujar Kasubdit Kepelautan Jaja Suparman dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Hal tersebut disampaikan Jaja saat memimpin mediasi penyelesaian hak dari Alm. La Ode Wawan, seorang pelaut (ABK) yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru. Mediasi tersebut digelar antara PT Anugerah Bahari Pasifik dengan La Irfan, yaitu ahli waris dari La Ode Wawan di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, memastikan penyelesaian hak-hak pelaut yang meninggal saat bertugas merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah sekaligus bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia.

"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," jelasnya.

Sebagai informasi, penyerahan santunan senilai Rp304.678.425 itu diserahkan oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada ahli waris La Irfan, yaitu perwakilan keluarga dari dari Alm. La Ode Wawan.

Alm. La Ode Wawan meninggal dunia di kapal Kaounen Maru pada 3 Desember 2020. Adapun penyerahan jenazah dibantu fasilitasi oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada pihak keluarga pada 26 Desember 2020 bertempat di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam kesempatan tersebut, Jaja juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya pelaut tersebut. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang saling kooperatif dalam menyelesaikan proses pemberian santunan/hak-hak pelaut yang meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini