Telkomsel, XL, dan Smartfren Lulus Syarat Administrasi Lelang 2,3 GHz

Bisnis.com,16 Apr 2021, 12:15 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk.(EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dinyatakan lulus syarat administrasi lelang 2,3 GHz. Sementara itu, PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk. (ISAT) tidak melanjutkan keikutsertaan dalam lelang tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan pada Rabu 17 Maret 2021, lima operator seluler yaitu Telkomsel,Indosat, Smartfren, Tri Indonesia, dan  XL Axiata  telah mengambil Dokumen Permohonan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz

Dari lima operator, hanya terdapat tiga Calon Peserta Seleksi yang menyerahkan Dokumen Permohonan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Berdasarkan waktu penyerahan ketiganya adalah Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren. Ketiganya juga dinyatakan lulus syarat administrasi. Sementara Indosat dan Tri tidak menyerahkan kembali. 

“Peserta yang dinyatakan lulus syarat administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan lelang harga dalam Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 2021,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Jumat (16/4/2021).

Sesuai  ketentuan angka 4.8.3 dalam dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 Tahapan lelang harga dimaksud akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 April 2021.

Sekadar informasi, paa 15 Maret 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 2021. Lelang tersebut sempat dibatalkan pada Januari 2021. 

Berbeda dengan lelang sebelumnya, kali ini peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran lebih dari 1 blok (1x10MHz), sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'