Kasus Asabri, Bentjok dan Heru Hidayat Diduga Cuci Uang Korupsi ke Bitcoin

Bisnis.com,16 Apr 2021, 18:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat mencuci uang hasil korupsi PT Asabri (Persero) ke aset kripto atau uang digital yakni Bitcoin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penyidik Kejagung sudah menemukan beberapa bukti yang menguatkan bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat membeli Bitcoin menggunakan uang hasil korupsi Asabri.

"Tersangka yang membeli itu [Bitcoin] adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4/2021).

Febrie menjelaskan bahwa penyidik Kejagung juga telah memeriksa pihak penyedia jual-beli Bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) pada hari ini, Jumat (16/4/2021).

Menurut Febrie, alasan tim penyidik memeriksa PT Indodax yaitu untuk mendalami pembelian Bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi PT Asabri.

"Jadi tadi pihak Indodax itu kita periksa adalah untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di Bitcoin ya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung mengungkap aset milik para tersangka kasus korupsi Asabri yang disita sudah mencapai Rp10,5 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.

Febrie Adriansyah menyebutkan angka Rp10,5 triliun itu sudah termasuk aset sitaan berupa tiga perusahaan tambang milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri.

"Sampai saat ini total aset yang sudah disita dalam kasus Asabri mencapai Rp10,5 triliun. Itu masih hitungan sementara ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (15/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini