Priok Makin Mahal, Industri Alas Kaki: Pemerintah Tidak Konsisten

Bisnis.com,16 Apr 2021, 16:52 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA — Industri alas kaki menyayangkan kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC yang menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan konsistensi pemerintah yang ingin industri memasuki fase pemulihan saat ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan saat ini postur industri alas kaki mayoritas nilai pasarnya untuk ekspor. Begitu pula dengan sejumlah bahan baku yang masih harus didatangkan dari impor. Artinya, kondisi pelabuhan sangat penting bagi industri.

Sebagai gambaran saat ini, pasar ekspor menguasai 77 persen dari keseluruhan nilai pasar untuk industri sepatu di Tanah Air. 

"Jadi kalau tarif pelabuhan naik ini akan sangat memengaruhi kami, saya heran kok naiknya di masa seperti ini ya. Industri saja sedang susah mau bayar THR tapi ini malah ada satu komponen lagi naik harga," katanya kepada Bisnis, Jumat (16/4/2021).

Firman pun mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam hal ini. Pasalnya, IPC merupakan perusahaan pelat merah yang dikendalikan pemerintah. Sisi lain, pemerintah juga memiliki target pemulihan industri untuk mendorong perekonomian.

"Baik untuk domestik atau ekspor, biasanya harga dipatok melalui kontrak dengan pemilik merek sehingga ketika tiba-tiba ada naik harga dari logistik kami tidak bisa ikut tiba-tiba menaikkan harga produk," ujarnya.

Mau tidak mau, Firman menyebut nantinya margin yang diterima produsen akan semakin tipis dari kondisi di atas.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi menjelaskan pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkutan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik.

Selain itu, langkah tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah.

Menurutnya, Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional dapat diturunkan dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada 2024 sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 18/2020 yang sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Target tersebut juga selaras dengan Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

"Namun, dengan kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39 persen dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini