Baca! Ini Ketentuan Khusus Bagi Orang Masuk Kalteng

Bisnis.com,16 Apr 2021, 13:10 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Peta Kalimantan Tengah/kalteng.bpk.go.id

Bisnis.com, SAMARINDA — Pemprov Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 15 April 2021.

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan masuk wilayah Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaku perjalanan masuk wilayah Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus di antaranya:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku.

Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

Ketiga, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pengisian e-HAC lndonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC lndonesia.

Kelima, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan Perundang-Undangan.

Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni:

Surat Edaran berlaku efektif mulai 15 April 2021.

Terkait pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Hal itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Dalam Surat Edaran disebutkan masing-masing yakni Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Walikota dan otoritas penyelenggara transportasi umum berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang- Undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini