Mudik Lebaran, AirAsia Indonesia Layani Penumpang dengan Syarat

Bisnis.com,16 Apr 2021, 07:41 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Armada AirAsia parkir di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2) di Sepang, Malaysia, Senin (24/8/2020)./Bloomberg-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - AirAsia Indonesia memberlakukan kebijakan operasi secara khusus selama periode larangan mudik Lebaran 2021 (6–17 Mei 2021).

Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine menjelaskan sesuai dengan arahan pemerintah terkait Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 di Indonesia yang merujuk kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021, penumpang yang dapat melakukan perjalanan pada periode 6–17 Mei 2021 adalah yang memenuhi salah satu kategori yang telah ditentukan.

Kategori pertama adalah bagi mereka yang bekerja atau perjalanan dinas. Kategori kedua adalah mereka yang melakukan kunjungan keluarga sakit. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga atau 2 orang anggota keluarga untuk kepentingan persalinan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, AirAsia Indonesia akan tetap beroperasi melayani penerbangan rute domestik khusus bagi penumpang yang telah memiliki dokumen persyaratan," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Maskapai dengan kode penerbangan QZ tersebut memerinci sejumlah dokumen persyaratan tersebut adalah Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan instansi/ perusahaan atau Surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/ Lurah, atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) khusus Jakarta. 

Adapun sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menegaskan memberlakukan larangan operasi sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Operator maskapai yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini