Sampoerna Telekom Gugat Menkominfo Soal Tarif Izin Pita Frekuensi Radio

Bisnis.com,17 Apr 2021, 12:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pedagang kecil Mitra Net1 Utomo menunjukan modem internet di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Sampoerna Telekom didaftarkan ke PTUN Jakarta pada hari Jumat (16/4/2021) dan telah terdaftar dengan nomor 102/G/2021/PTUN.JKT. 

Salah satu obyek gugatan Sampoerna Telkom adalah Keputusan Menkominfo No.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Dalam petitum gugatannya, salah satu anak usaha Sampoerna Strategic Group itu meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan. Pertama, membatalkan Keputusan Menkominfo No.456/2020. Kedua, memerintahkan Menkominfo mencabut Keputusan Menkominfo No.456/2020. 

Ketiga, membatalkan Surat Menkominfo tanggal 2 Oktober 2020 tentang Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan atau akibat hukum dari KM Kominfo No.631/2019 dan obyek gugatan. 

Keempat, memerintahkan menkominfo untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 tersebut. 

Kelima, memerintahkan Menkominfo menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Sampoerna Telkom tahun 2019, 2020, serta tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633.

Keenam, memerintahkan tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya.

Adapun skemanya, mewajibkan BHP yang harus dibayar secara tunai oleh penggugat kepada tergugat adalah sebesar 30% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633.

Artinya, 30% x BHP IPFR 2019 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah Rp36,8 miliar. Sedangkan BHP tahun 2020  30% x BHP IPFR 2020 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah Rp45,7 miliar.

Selain itu, pihak Sampoerna meminta atas tidak digunakannya 2x2,5 Mhz frekuensi penggugat sehingga, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, pembayaran akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan akses internet ke Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah dan Instansi Pemerintahan.

Adapun untuk mendukung pemerataan jaringan seluruh Indonesia, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, diwujudkan dalam bentuk perluasan coverage.    

"Memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan dan atau Tagihan BHP IPFR yang tidak sesuai dengan Angka 8 Petitum di atas," tukas petitum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini