Mengaku Salah, Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Minta Maaf

Bisnis.com,17 Apr 2021, 13:12 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Kamis (15/4/2021) akhirnya memberikan pernyataan terkait insiden tersebut.

Pria berinisial JT itu memberikan keterangan dihadapan awak media ketika telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Sabtu (17/4/2021). Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dengan tangan di borgol, pelaku meminta maaf kepada korban dan pihak terkait lainnya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, kepada semua pihak yang ada dengan korban, dan juga pihak Siloam," kata JT dalam sebuah video yang diunggah KompasTV di YouTube.

JT mengakui bahwa tindakan yang telah dilakukannya itu tidak benar. Dia berdalih bahwa tindakan itu dipicu emosi sesaat dan juga akibat faktor kelelahan.

"Saya mengakui saya telah melakukan tindakan yang kurang baik, dikarenakan saya mungkin juga sudah kelelahan karena setengah hari harus menjaga anak saya, ditambah juga bulan Ramadan ini...Saya tersulut emosi, emosi sesaat," jelasnya.

Oleh karena itu, dia sekali lagi memohon maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, terutama kepada korban dan keluarganya.

Seperti diketahui, penganiayaan terjadi terhadap Christina Ramauli (28 tahun), perawat yang sedang menjalankan tugas terjadi di RS Siloam Sriwiaya, Palembang, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.  Christina dianiaya oleh anggota keluarga pasien yang diduga terjadi melalui pukulan, tendangan dan jambakan oleh pelaku.

Adapun, video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial dan mendapatkan respons yang ramai dari warganet. Pelaku tindak kekerasa berinisial JS.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menegaskan akan meneruskan proses hukum terhadp pelaku penganiayaan perawat. Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan pihaknya mengambil langah hukum terhadap pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini