Sektor Hulu Migas Menanti Terbitnya Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Bisnis.com,17 Apr 2021, 14:48 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis pemerintah melalui pemberlakuan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang diharapkan dapat segera diimplementasikan melalui diundangkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunan undang-undang tersebut. Kebutuhan ini mendesak dilakukan untuk meningkatkan kepastian berusaha kegiatan usaha, termasuk di sektor hulu migas.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas Taslim Yunus mengatakan bahwa berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30 persen hingga 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan.

“Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” katanya seperti dikutip melalui keterangan resminya, Sabtu (17/4/2021).

SKK Migas menyambut baik usaha pemerintah yang dalam beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut telah membuahkan hasil. Pada 2015, perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.

Pada saat yang sama, negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas. Kenyataan lainnya adalah faktor perizinan menjadi salah satu country risk yang menjadi pertimbangan perusahaan migas dunia dalam salah satu pertimbangan investasinya.

SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas. Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan pada Januari 2020, SKK Migas berhasil mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan pada 2021 ditargetkan dapat meningkat menjadi 3 hari.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan bahwa dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait dengan insentif yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara. UU Cipta Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya ditingkat kementerian.

“Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di Tanah Air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan. UU Cipta Tenaga Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 adalah momentum untuk melakukan pembenahan perizinan di hulu migas. SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini