Azyumardi Azra Beri Rapor Merah untuk Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim

Bisnis.com,19 Apr 2021, 12:43 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengkritik kebijakan Kemendikbud selama dijabat oleh Nadiem Makarim. Dia menilai sosok itu telah mendapat rapor merah sejak 100 hari pertama memimpin.

Setelah sempat tidak memasukkan frasa agama dalam draft Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menuai kritik usai menghilangkan kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Regulasi itu berfungsi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam pendidikan formal hingga non-formal. Belakangan, kesalahan itu segera diperbaiki oleh Kemendikbud dengan mengajukan revisi atas PP nomor 57 Tahun 2021. Perbaikan itu baru beberapa hari setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Pandangan saya Kemendikbud diserahkan pada orang yang bukan ahlinya. Bukan orang yang paham sejarah pendidikan Indonesia. Makanya sebelum munculnya [kasus] peta jalan, saya sudah menyatakan bahwa saya memberikan rapor merah pada Mendikbud yang sekarang itu,” kata Azyumardi saat Pengajian Ramadan 1442 H PP Muhammadiyah dikutip, Senin (19/4/2021).

Dia memberikan rapor merah karena kinerja Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadiem selama ini tidak mengalami kemajuan. “Itu 100 hari kabinet. Sekarang hampir 1,5 tahun tidak berubah, bahkan lebih jelek,” terangnya. 

Dia menganggap terjadinya dua kali kesalahan mendasar itu sebagai hal yang fatal. Mendikbud menurutnya tidak menyiapkan pembangunan sumber daya manusia, tapi hanya menyiapkan sistem pendidikan yang merespons secara reaktif naik turunnya dinamika pasar semata.  “Kalau ada kata akhlak, itu gimmick saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menyatakan telah membuat dan menyediakan masukan secara rinci terkait PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Termasuk mengenai rumusan PJPN, BSNP sudah membuat konsep pendidikan 2045 yang sudah beredar yang memang isinya berbeda dengan yang diterbitkan dengan Kementerian [Kemendikbud],” terangnya.

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui keterangan tertulis turut menyatakan prihatin atas kesalahan Kemendikbud perihal hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum wajib.

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” tulis Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini