Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Desak Presiden Cabut PP 57/2021

Bisnis.com,19 Apr 2021, 22:51 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Petugas membersihkan area Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020). Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2020 di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada pekan lalu resmi meneken Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan melalui PP Nomor 57 Tahun 2021. Ketiadaan pelajaran terkait Pancasila di dalamnya membuat sejumlah pihak mendesak PP ini dicabut.

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa menjadi salah satu pihak yang menolak PP tersebut. Adapun, mengutip surat yang diterima Bisnis, Sabtu (17/4/2021), alasannya berikut ini:

1. PP 57/2021 yang telah menghapus Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan, dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi adalah berbahaya

2. PP 57/2021 menunjukkan Pemerintah meremehkan sejarah Pancasila sebagai sumber nilai moral.

3. PP 57/2021 merefleksikan sikap tidak bertanggung jawab pemerintah terhadap penghayatan dan pengamalam pancasila sebagai ideologi negara

4. PP 57/2021 yang menghapus Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan merupakan sikap gegabah, berbahaya, dan membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun, KAMI juga meminta Presiden agar mencabut atau membatalkan PP tersebut dan/atau merevisi Pasal 40 dengan memasukan kembali Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan.

Selain itu, KAMI juga menegaskan agar pemerintah menghentikan semua upaya untuk melemahkan Pancasila sebagai dasar negara.

Menanggapi desakan dari sejumlah pihak, Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan konfirmasi melalui video, bahwa pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 untuk reparasi untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan pada September mendatang.

“Tidak ada maksud sama sekali untuk merubah muatan wajib maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam video yang ditayangkan Kemendikbud, Jumat (16/4/2021). Namun, saat ditelusuri kembali, video asli di Kemendikbud sudah tidak ada.

Nadiem menjelaskan PP tersebut merujuk dan sama persis dengan yang ada pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya tidak secara eksplisit disebutkan mengenai mata pelajaran atau mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia.

“Jadi, ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi ini adalah mispersepsi,” tegas Nadiem.

Nadiem juga mengatakan Kemendikbud akan segera mengajukan revisi dari PP Standar Nasional Pendidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini