Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dijatuhi Hukuman Penjara

Bisnis.com,19 Apr 2021, 06:01 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Raja media Hong Kong, Jimmy Lai (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai Ditetapkan sanksi penjara selama 14 bulan pada hari Jumat (16/4/2021) bersama dengan empat aktivis demokrasi veteran lainnya karena peran mereka dalam protes yang membantu memicu tindakan keras terhadap perbedaan pendapat oleh China.

Lai dijatuhi dua hukuman penjara untuk demonstrasi terpisah pada Agustus 2019, yakni saat puncak pemberontakan demokrasi yang melumpuhkan pusat keuangan selama berbulan-bulan.

Hukuman penjara itu adalah yang pertama bagi jutawan berusia 73 tahun itu yang telah menghabiskan puluhan tahun menggunakan kerajaan medianya untuk mendukung demokrasi di Hong Kong, sebuah kampanye yang membuatnya dikecam oleh China sebagai "pengkhianat".

Dikutip dari Channel News Asia, hukuman yang dijatuhkan pada hari Jumat adalah yang terbaru dalam kampanye tanpa henti yang dijalankan oleh China sejak protes untuk membungkam perbedaan pendapat.

Lai dan empat juru kampanye lainnya pada awalnya dijatuhi hukuman karena memimpin rapat umum yang menurut penyelenggara menarik hingga 1,7 juta orang. Sembilan dari juru kampanye demokrasi paling terkemuka di Hong Kong telah dinyatakan bersalah karena mengatur dan berpartisipasi di dalamnya.

Banyak dari mereka telah menghabiskan puluhan tahun untuk mengadvokasi non-kekerasan dalam kampanye mereka untuk hak pilih universal.

Di antara terdakwa lainnya adalah Martin Lee, 82 tahun, seorang pengacara yang dikenal sebagai "bapak demokrasi" di Hong Kong, yang pernah dipilih oleh Beijing untuk membantu menulis konstitusi mini kota itu. Margaret Ng, seorang pengacara berusia 73 tahun dan mantan anggota parlemen oposisi, juga menerima sanski penjara. Namun, hukuman Lee dan Ng masih ditangguhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini