OJK: Perusahaan Asuransi Harus Ganti Kerugian Nasabah Jika ...

Bisnis.com,19 Apr 2021, 17:23 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Unit Linked/

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus mengganti kerugian yang dialami nasabah dalam produk unit-linked jika terdapat kesalahan dalam prosedur penjualannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan nasabah asuransi. Salah satu poin keluhan terkait menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit-linked.

Menyikapi keluhan itu, OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil dari sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun turut diundang dalam pertemuan itu.

Menurut Riswinandi, OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas pun akan mengambil langkah tegas jika ternyata ditemukan kesalahan dalam proses penjualan produk unit-linked.

"Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya," ujar Riswinandi pada Senin (19/4/2021).

Berdasarkan data layanan konsumen OJK, sepanjang 2019 terdapat 360 pengaduan terkait unit-linked, dan jumlahnya melonjak pada 2020 menjadi 593 aduan. Dalam empat bulan pertama 2021, sudah terdapat 273 aduan unit-linked atau mendekati total aduan sepanjang 2019.

Terdapat empat jenis masalah yang paling banyak dikeluhkan nasabah, yakni produk layanan tidak sesuai dengan penawaran (mis-selling), keberatan atas turunnya nilai investasi, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh, dan terakhir kesulitan klaim, khususnya bagi polis yang sudah jatuh tempo tetapi klaim tak kunjung cair.

Riswinandi menjelaskan bahwa produk unit-linked pada dasarnya adalah produk yang menawarkan fleksibilitas bagi nasabah untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi. Namun, nasabah pun harus memahami konsep dari produk tersebut.

"Calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit-linked memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis–jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini