Volume Ekspor Konsentrat Mineral Dilonggarkan, Ini Tanggapan IMA

Bisnis.com,19 Apr 2021, 20:54 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Timah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu hingga akhir tahun ini.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai bahwa kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban pelaku usaha industri mineral di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi, upaya perusahaan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 juga menghabiskan dana yang cukup besar.

"Ini kesempatan bagi industri mineral untuk mendapatkan sedikit fresh money, tapi di sisi lain kan tetap dikenakan kewajiban fiskal seperti biasa, ada bea eskpor dan sebagainya. Memang secara global harganya lagi bagus dan mau ambil momentum ini untuk membiayai penanganan Covid di perusahaan yang dananya cukup tinggi," kata Djoko kepada Bisnis, baru-baru ini.

Menurutnya, kelonggaran ekspor ini hanyalah bersifat situasional sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha dalam menghadapi tekanan pandemi.

Pelonggaran ini dinilai tidak akan mengganggu pencapaian target-target pembangunan smelter yang direncanakan.

"Di situ [Kepmen ESDM] dipersyaratkan tetap melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Pembangunan smelter tetap dilanjutkan," ujar Djoko.

Adapun, melalui Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kelonggaran pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu hingga akhir tahun ini. Komoditas mineral yang diberikan kelonggaran antara lain konsentrat besi, timbal, seng, mangan, timah, zirkonium, zirkon, dan washed bauxite.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan bahwa berdasarkan Kepmen yang ditetapkan pada 6 April 2021 tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan tambahan volume ekspor dengan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terlebih dahulu.

"Kepmen No. 67 lebih kepada kelonggaran volume ekspor selama 1 tahun ini dengan penyesuaian RKAB," ujar Sugeng kepada Bisnis, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini