Larangan Mudik, Sumsel Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

Bisnis.com,19 Apr 2021, 15:47 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan bakal memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk selama masa larangan mudik pada 6 Mei – 17 Mei 2021.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel Ari Narsa mengatakan pengawasan tersebut akan dilakukan langsung oleh personel Dishub bersama tim gabungan dari aparat TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Petugas itu akan ditempatkan di titik-titik masuk, sehingga setiap kendaraan yang melintas akan terpantau. Tidak semua kendaraan dapat masuk ke Sumsel periode 6—17 Mei 2021,” katanya, Senin (19/4/2021).

Ari menjelaskan langkah pembatasan dan pengawasan kendaraan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 selama masa libur Lebaran.

Adapun sejumlah titik masuk yang diawasi pemda,yakni stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan, jalan tol dan jalan lintas penghubung antarprovinsi.

“Kami masih menghitung berapa posko dan jumlah petugas yang akan disiapkan,” katanya.

Menurut dia, petugas nantinya akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Kendaraan boleh masuk ke Provinsi Sumsel jika dilengkapi surat jalan dengan tujuan yang jelas, serta identitas KTP.

“Kami lihat dulu kepentingannya apa, kalau seperti mobil ambulans, mobil jenazah, angkutan sembako, bisa masuk. Kendaraan lainnya harus ada surat izin jalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini