Larangan Mudik di Pekanbaru, Begini Penjelasan Dishub

Bisnis.com,19 Apr 2021, 21:24 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Polisi melakukan penyekatan kendaraan./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait larangan mudik, sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menilai warga dapat melakukan mudik selama masih dalam kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Untuk larangan mudik Lebaran itu, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan RI. Tetapi kalau mudik dalam provinsi itu tidak dilarang, tidak ada masalah," ujar Yuliarso dalam siaran persnya Senin (19/4/2021).

Yuliarso menjelaskan, pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi akan seperti apa teknis dari larangan mudik Lebaran yang disampaikan Kemenhub RI.

Namun, informasi yang telah diterima, larangan mudik itu hanya berlaku untuk antar provinsi. "Jadi, mobilisasi antar kabupaten/kota di dalam provinsi masih ada," jelasnya.

Sementara itu, Yuliarso menyebutkan, pihaknya akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan baik di jalur darat maupun jalur sungai, untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 selama alur mudik.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kapasitas penumpang dibatasi 50 persen, penggunaan masker, jaga jarak dan sebagainya.

"Protokol kesehatan saja. Kami tidak ada tes swab atau rapid. Tetapi jika ada yang terindikasi, akan kami larang [berangkat]."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini