Bisnis.com, JAKARTA - PT Mega Corpora, perusahaan milik Chairul Tanjung, telah menyiapkan rencana pengembangan untuk PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) setelah resmi diakuisisi pada 15 Maret 2021.
Diketahui Mega Corpora mengambilalih saham Bank Harda yang dimiliki PT Hakimputra Perkasa sebanyak 3.084.461.000 saham atau sebesar 73,71% dari modal ditempatkan dan disetor penuh BBHI melalui transaksi pada pasar negosiasi di Bursa Efek. Harga pengambilalihan oleh Mega Corpora sebesar Rp149,36 per saham, sehingga total harga pengambilalihan sebesar Rp460,70 miliar.
Dalam pernyataan penawaran tender wajib yang dipublikasikan di IDX pada Senin (19/4/2021), disampaikan bahwa Mega Corpora telah memiliki rencana pengembangan terhadap BBHI. Mega Corpora berencana untuk melakukan perubahan model bisnis BBHI dari bank konvensional menjadi bank digital.
"Di mana BBHI akan menyediakan produk dan layanan perbankan digital inovatif yang memberikan solusi dan seamless customer experience bagi nasabah serta memberikan nilai tambah yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan," terangnya dikutip dari pengumuman di IDX, Senin (19/4/2021).
Sementara itu, Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib terhadap saham BBHI dengan periode penawaran tender pada 20 April 2021 hingga 20 Mei 2021. Adapun, tanggal pembayaran dijadwalkan pada 31 Mei 2021.
Penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya 1.099.970.795 saham PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) atau setara dengan 26,29% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BBHI. Harga penawaran tender wajib sebesar Rp160,26 per saham, sehingga nilai total penawaran tender sebanyak-banyaknya Rp176,28 miliar.
Penawaran tender wajib dilakukan guna mematuhi peraturan No.9/POJK.04/2018. Mega Corpora selaku pihak yang menawarkan bermaksud memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ditawarkan untuk menjual saham mereka pada harga penawaran tender wajib.
Setelah selesainya penawaran tender wajib, Mega Corpora berencana untuk meningkatkan modal inti BBHI melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
"Saat ini tidak terdapat rencana perubahan status BBHI dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup (voluntary delisting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 POJK No.3/POJK.04/2021," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel