Kemenhub Arahkan Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal

Bisnis.com,19 Apr 2021, 12:48 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Menhub Budi Karya Sumadi menjajal motor listrik buatan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam negeri. /ANTARA-Citro Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal. Rencana tersebut telah ditindaklanjuti dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunjungi pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan komunitas pegiat kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur.

“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” kata Menhub dalam siaran pers, Senin (19/4/2021).

Dia menyebut Perpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.

“Kami juga akan membuat Peta Jalan (Road Map). Dimana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah signifikan digunakan oleh masyarakat banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan sejumlah upaya lain yang telah dilakukan yaitu mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan. Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100 persen dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

Sebagai tahap awal, ungkapnya, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan. Selain bus, Budi mengatakan Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini